Wednesday, March 05, 2008

Poskup 030308

Panwas temukan pelanggaran kode etik
PANITIA Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sikka menemukan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Sikka. Ketua Panwas Sikka, Philipus Fransikus, yang dihubungi Pos Kupang, Minggu (2/3/2008) sore via telepon genggamnya mengatakan, KPU diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 45 PP Nomor 6 Tahun 2005 karena itu Panwas minta KPU NTT bisa menetukan sikap terhadap persoalan itu. Panwas juga minta KPU Sikka segera melakukan proses verifikasi ulang karena hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sikka telah melanggar PP Nomor 6/2005.Philipus menjelaskan, pada Sabtu (1/3/2008) malam, Panwas Sikka telah mengadakan rapat intern untuk menentukan sikap atas dugaan pelanggaran oleh KPU Sikka terhadap proses verifikasi. Sebelumnya, Panwas Sikka telah menerima dua surat pengaduan dari Koalisi Sikka Sejahtera pengusung Paket Mesra (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Fransiskus Sura) dan surat dari Koalisi Bagi Rakyat (Kobar) pengusung Paket Yosua (Drs. Yoseph Ansar Rera-Drs. Urbanus Lora). Dua surat itu intinya, memprotes hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sikka, karena kedua paket ini digugurkan KPU Sikka saat verifikasi I."Panwas sudah selesai menggelar rapat. Hasilnya, panwas menemukan bahwa KPU Sikka terindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik terhadap Pasal 45 PP Nomor 6/2005. Karena itu kami menyurat KPU NTT dan KPU Sikka untuk menyampaikan sikap Panwas Sikka. Surat panwas akan dikirimkan hari Senin (3/3/2008) pagi," kata Philipus. Ia menjelaskan, surat panwas untuk KPU NTT itu meminta agar KPU NTT segera mengambil sikap atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan KPU Sikka. Sementara dua surat Panwas Sikka meminta agar KPU Sikka memperbaiki mekanisme yang telah dilanggarnya. "Kami minta KPU Sikka untuk membuka ruang selama tujuh hari bagi paket yang sudah digugurkan KPU Sikka pada verifikasi I. Artinya, KPU Sikka harus melakukan verifikasi ulang dan memberikan kesempatan kepada paket yang gugur," tegas Philipus. (vel)

No comments: