Tuesday, May 09, 2006

Poskup 060506

Pemeriksaan Bupati Sikka
Wakajati: Tunggu 60 hari lagi

Maumere, PK
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), R Himawan Kaskawa, S.H, mengatakan, hingga saat ini proses hukum kasus Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere tetap jalan dan pihaknya masih menunggu surat izin pemeriksaan bupati dari presiden. Dia berjanji terhitung sejak hari Kamis ( 4/5) hingga 60 hari ke depan akan ada tindakan lebih lanjut untuk kasus ini.
Berbicara usai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Suparman, S.H, Kasie Intel, Aries Sugih Arto, S.H, dan staf di Kantor Kejari Maumere, Kamis (4/5), Kaskawa yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus), Hartadi, S.H, menegaskan kembali soal penanganan kasus Unipa karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejati NTT oleh Kejari Maumere sejak Desember 2005 lalu. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Lorens Seworwora, S.H, saat berkunjung ke Maumere belum lama ini, mengatakan, jika Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus, menyerahkan kasus Unipa ke DPRD Sikka, maka prosesnya dihentikan.
Terkait pernyataan Kajati NTT ini, Kaskawa mengatakan, hingga saat ini kasus Unipa masih terus ditangani. "Siapa bilang dihentikan. Hingga saat ini kasus Unipa masih berjalan. Kasus ini tidak bisa dihentikan karena sebab-sebab non yuridis dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Dikatakannya, kasus Unipa tetap ditangani, namun pihaknya harus menunggu izin presiden untuk memeriksa Bupati Sikka. "Surat permintaan sudah kami kirim ke Jaksa Agung dan diteruskan ke presiden. Kami tunggu saja," ujarnya.
Meski demikian, Kaskawa berjanji jika 60 hari ke depan surat izin belum ada, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Mengapa saya janji hingga 60 hari, tentu ada alasannya," kata Kaskawa.
Kunjungan Kaskawa bersama Aspidsus ke Kejari Maumere dalam rangka eksaminasi kasus-kasus yang ada di Maumere yang sementara ditangani kejari setempat.
Tersangka akan ditahan
Kaskawa juga mengatakan, tersangka kasus dana purna bakti akan ditahan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Saat ini pihaknya belum menahan karena berbagai alasan. "Saya berharap tersangka ditahan sebelum berkas dilimpahkan ke PN Maumere," ujarnya.
Menurutnya, jika sampai sekarang belum ada tersangka yang ditahan karena adaberbagai alasan. "Dalam UU tidak disebutkan tersangka harus ditahan tapi dapat ditahan. Penahanan terhadap tersangka karena berbagai alasan dan alasan untuk tidak menahan juga ada berbagai macam pertimbangan," ujarnya Beberapa pertimbangan di mana seorang tersangka tidak ditahan, di antaranya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti atau jika ditahan, maka ada hal yang tidak berjalan baik untuk kepentingan publik.
Terkait masalah purna bakti, Kaskawa mengatakan, sudah 95 persen rampung tinggal menunggu izin presiden untuk memeriksa Bupati Sikka. Mengenai peluang berkas dilimpahkan lebih dulu ke pengadilan tanpa memeriksa bupati dan wakil bupati Sikka lalu PN memberikan ketetapan agar mereka dipanggil sebagai saksi, menurut Suparman, pihaknya sempat berkoordinasi dengan pihak pengadilan, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Mengenai adanya peluang bagi 27 anggota dewan lainnya menjadi tersangka, Kaskawa mengatakan, peluang itu bisa terjadi. Terkait masalah dana penunjang kegiatan dewan tahun anggaran 2004 untuk anggota dewan periode 1999-2004 sebesar Rp 500 juta yang sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, menurut Kaskawa, peluang anggota dewan lain menjadi tersangka masih terbuka. (ira)

Dispenda Sikka beli empat sepeda motor dinas

Maumere, PK
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sikka membeli empat unit sepeda motor dinas yakni tiga sepeda motor jenis Honda Win dan satu sepeda motor jenis bebek. Pembelian empat sepeda motor tersebut menggunakan dana insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2004. Namun, yang dilaporkan hanya tiga unit sepeda motor.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Maumere, Rabu (3/5) menyebutkan, kendaraan roda dua tersebut dibeli untuk kelancaran kegiatan operasional dispenda, tapi dari empat sepeda motor itu, hanya tiga sepeda motor saja yang dilaporkan sebagai sepeda motor dinas dan satu unit sepeda motor menggunakan plat hitam (plat motor pribadi). "Untung saja ada yang mendesak agar sepeda motor itu menggunakan plat merah, kalau tidak sudah tidak tahu rimbanya," kata seorang staf dispenda.
Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Daerah Sikka, Drs. Robert da Silva, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha (KTU), Silvanus Tibo, di ruang kerjanya, Rabu (3/5), menjelaskan, hal yang berkaitan barang inventaris kantor masih diperiksa Inspektorat (Banwas). "Saya tidak tahu mengenai pengadaan empat unit sepeda motor karena saya baru pindah ke dinas ini. Setiap badan atau kantor yang kepalanya dimutasi akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan saat ini inspektorat masih melakukan pemeriksaan sehingga saya belum bisa berkomentar mengenai masalah ini. Saya memang mendengar tentang isu seperti itu, tapi saya tidak bisa komentar. Saya harus menunggu hasil pemeriksaan inspektorat baru saya tindaklanjuti," katanya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, dua staf yang dimutasi dari dispenda ke tempat tugas lain, namun belum mengembalikan dua unit kendaraan roda dua yang dipakai selama mereka bertugas di Dispenda Sikka.
"Ketika ada pegawai dipindahkan ke tempat lainnya lalu membawa sepeda motor dinas cuma satu minggu, pejabat ini ngotot agar pegawai itu kembalikan sepeda motor dinas. Saat dirinya dipindahkan, mereka juga membawa sepeda motor dinas ke tempat tugas baru. Satu pejabat sudah dimutasi satu minggu lalu sementara seorang pejabat di dispenda lainnya dimutasi sekitar dua bulan," ujar sumber Pos Kupang.
Sumber itu mengungkapkan, banyak kasubag di dispenda tidak memiliki kendaraan operasional, sementara tugas penagihan membutuhkan kendaraan operasional. "Itu kendaaan operasional dispenda mereka harus kembalikan," tegasnya.
Terkait dua sepeda motor yang belum dikembalikan pejabat yang dimutasi, Kadispenda Sikka mengatakan, dia belum mau komentar karena menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. (ira)

Bangunan tidak bisa dibongkar

Maumere,PK
Sejak tahun 1999 Kabupaten Sikka tidak punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda yang ada hanya mengatur retribusi IMB. Karena itu, bangunan yang tidak sesuai tata ruang dan rencana induk kota dan tidak punya IMB tidak bisa dibongkar karena tidak ada dasar hukumnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Emanuel Hurint, S.H, didampingi Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Yosef Benyamin, S.H, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi mengenai perda IMB. "Perda tentang IMB Nomor 10 Tahun 1989, namun pada tahun 1999 perda tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi IMB," jelasnya.
Menurutnya, dampak dari cabutnya perda mengenai IMB, jika ada bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan tata kota, maka bangunan itu tidak bisa dibongkar karena tidak ada dasar hukumnya. "Dengan dicabutnya perda itu, maka bangunan yang menyalahi ketentuan tidak bisa dibongkar atau disuruh memperbaikinya karena perda tentang IMB sudah dicabut dan kondisi ini berjalan cukup lama kurang lebih tujuh tahun," ujar Hurint.
Meskipun Perda IMB tidak ada, tapi ada perda mengenai retribusi IMB. Karena itu, bagi yang mau mendirikan bangunan harus membayar retribusi IMB. "Perda IMB mengatur mengenai IMB secara teknis. Sedangkan perda retribusi IMB mengatur mengenai biaya jasa untuk mengurusas IMB," jelasnya. (ira)

RSU TC Hillers Maumere kurang tenaga

Maumere, PK
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC Hillers-Maumere, Kabupaten Sikka, dr. Benyamin Boli Elanor, meminta keluarga pasien rawat inap agar bersabar dan mengkomunikasikan dengan baik kepada perawat karena satu perawat harus melayani banyak pasien. Kondisi ini terjadi karena RSU TC Hillers kekurangan tenaga medis dan non medis.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/5), terkait pelayanan di rumah sakit umum setempat yang dikeluhkan pasien, Benyamin mengakui, idealnya satu perawat melayani tiga pasien, tapi fakta di rumah sakit satu perawat melayani 10 pasien. "Meski perawat sudah melayani dengan maksimal, tapi dengan kondisi keterbatasan seperti ini diharapkan keluarga pasien bisa mengkomunikasikan masalah yang terjadi secara baik. Mengurus rumah sakit tidak gampang karena kami mengurus manusia, mengurus pasien, keluarga pasien," katanya.
Benyamin menjelaskan, ada dokter atau tidak ada, perawat tetap melaksanakan tugas dengan baik. Namun, karena keterbatasan perawat, sementara jumlah pasien cukup banyak sehingga perawat memrioritaskan pasien yang dalam kondisi gawat.
Soal dana insentif jasa pelayanan perawat dan karyawan rumah sakit, Benyamin mengungkapkan, Surat Perintah Untuk membayar (SPUM) telah ditandatangani Kabag Keuangan. "Uang ada di Bank NTT dan menyangkut perputaran uang, maka dana Rp 800 juta lebih tidak bisa dicairkan sekaligus tapi secara bertahap. Pembayaran sudah siap dan nama-nama orang yang menerimanya sudah disiapkan," katanya.
Bupati Sikka, Drs. Alexander Longginus, mengakui terlambatnya pembayaran dana tersebut karena beberapa mekanisme yang harus ditempuh, di antaranya pembuatan DASK yang membutuhkan waktu. "Uang itu tidak hilang dan itu hak mereka yang harus diberikan. Namun, pencairan butuh waktu karena ada mekanismenya. Tidak ada hal luar biasa. Penilaian bahwa manajemen rumah sakit tertutup, itu hanya karena kecurigaan," tegasnya. (ira)

No comments: